Ketika kita memikirkan sistem peradilan, bayangan kita sering kali tertuju pada ruang sidang modern dengan hakim berbauboga, jaksa, pengacara, dan palu sidang yang diketuk di atas meja kayu. Namun, ratusan tahun sebelum hukum kolonial Barat (Eropa) mencengkeram bumi Nusantara, masyarakat di kepulauan ini telah memiliki sistem yudisial yang sangat maju, tertulis, dan mengikat.
Dari sengketa batas tanah sawah, pencurian ternak, hingga kasus perselingkuhan tingkat tinggi di lingkungan istana, peradaban Nusantara kuno mengadili perkara tidak berdasarkan hukum rimba atau kekuasaan absolut raja semata. Mereka mengacu pada kitab hukum tertulis (sastra hukum) dan mekanisme pembuktian yang unik, spiritual, sekaligus rasional pada masanya.
Melalui penelusuran prasasti-prasasti kutukan (sapatha) dan kitab hukum purba seperti Kutaramanawa, mari kita masuk ke dalam ruang sidang masa lalu untuk melihat bagaimana keadilan ditegakkan oleh nenek moyang kita.
1. Kitab Kutaramanawa: “KUHP” Magis dari Era Majapahit
Salah satu pencapaian tertinggi dalam kodifikasi hukum di Nusantara adalah lahirnya kitab Kutaramanawa (atau sering disebut Agama). Kitab hukum ini menjadi fondasi yudisial Kerajaan Majapahit dan diadopsi dari perpaduan hukum Hindu kuno (Manavas Dharmasastra) yang diselaraskan dengan adat-istiadat lokal masyarakat Jawa.
Dalam arsip Kutaramanawa, hukum tidak dipandang sebagai alat penguasa untuk menindas, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga kosmos atau keseimbangan alam duniawi (tatwa). Jika terjadi kejahatan, kosmos dianggap terganggu dan harus dipulihkan melalui hukuman atau denda yang setimpal.
Kitab ini membagi tindak pidana ke dalam beberapa kategori yang sangat spesifik, di antaranya:
-
Astadusta: Delapan jenis kejahatan pembunuhan atau kekerasan fisik yang diancam dengan hukuman mati atau penyitaan seluruh harta benda.
-
Paradara: Pelanggaran hukum terkait hubungan seksual ilegal, perzinaan, atau pelecehan terhadap kehormatan perempuan.
-
Sahasa: Tindakan pemaksaan, perampokan, atau pemerkosaan hak orang lain dengan menggunakan kekerasan terbuka.
2. Struktur Pengadilan Kuno: Siapa Saja Para Penegak Hukumnya?
Sistem peradilan kuno Nusantara tidak menempatkan raja sebagai hakim tunggal untuk semua urusan. Raja adalah pengambil keputusan tertinggi, namun dalam praktiknya, sebuah lembaga peradilan dibentuk untuk memeriksa perkara secara objektif.
Berdasarkan data dari Prasasti Sukawana dan beberapa prasasti peninggalan masa Balitung, hierarki penegak hukum di masa lalu terdiri dari beberapa posisi penting:
A. Dharmadhyaksa (Hakim Agung)
Dharmadhyaksa adalah kepala urusan keagamaan sekaligus hakim agung yang bertugas memastikan bahwa keputusan hukum tidak bertentangan dengan kitab suci dan moralitas. Biasanya jabatan ini dibagi dua, yaitu Dharmadhyaksa Ring Kasaiwan (untuk urusan agama Siwa) dan Dharmadhyaksa Ring Kasogatan (untuk urusan agama Buddha).
B. Upapati (Para Jaksa Penasihat)
Di bawah Dharmadhyaksa, terdapat dewan ahli hukum yang disebut Upapati. Mereka adalah para pendeta atau cendekiawan yang hafal di luar kepala isi pasal-pasal Kutaramanawa. Tugas mereka mirip dengan jaksa penasihat atau ahli hukum tata negara modern yang memberikan rekomendasi pasal mana yang paling tepat dijatuhkan kepada terdakwa.
C. Samget (Hakim Daerah/Lokal)
Untuk urusan sengketa di tingkat desa (wanua), masyarakat tidak perlu pergi ke ibu kota kerajaan. Kasus-kasus kecil seperti batas tanah atau pencurian air irigasi diselesaikan oleh pejabat lokal yang disebut Samget atau Sang Pamegat. Mereka memimpin sidang di balai desa dengan melibatkan tetua adat setempat.
3. Metode Pembuktian: Antara Logika Hukum dan Pengadilan Ilahi
Bagaimana jika sebuah kasus tidak memiliki saksi mata (saksi) atau bukti fisik (bukti) yang jelas? Di sinilah sistem peradilan kuno Nusantara menunjukkan karakteristik uniknya yang menggabungkan aspek rasionalitas dengan keyakinan transendental.
[Kasus Sengketa] ---> [Pemeriksaan Saksi & Bukti Fisik (Rasional)]
|
+---> (Jika Buntu) ---> [Ujian Dewa / Ordali (Spiritual)]
Jika pengadilan menemui jalan buntu karena kedua belah pihak saling klaim tanpa bukti (disebut perkara sadra), maka hakim akan menggunakan metode Divya atau ujian ilahi (ordeal). Beberapa metode yang tercatat dalam arsip sejarah antara lain:
1. Ujian Celupan Air Raksa atau Minyak Mendidih
Terdakwa diminta mengambil koin atau cincin di dasar wajan yang berisi minyak kelapa mendidih atau air raksa. Masyarakat kuno percaya bahwa jika orang tersebut jujur dan tidak bersalah, para dewa akan melindungi tangannya dari luka bakar. Jika tangannya melepuh parah, maka ia dinyatakan bersalah.
2. Sumpah Cor (Sapatha) dan Air Kutukan
Ini adalah metode yang paling ditakuti. Kedua belah pihak yang bersengketa harus mengucapkan sumpah di hadapan pemuka agama di bawah ancaman kutukan yang sangat mengerikan. Mereka kemudian meminum air yang telah dicelupi prasasti kutukan atau senjata pusaka.
Teks prasasti Sapatha biasanya berbunyi sangat detail dan mengerikan: “…jika orang ini berbohong, biarlah ia dibelah kepalanya, dihancurkan dadanya, dipatuk ular saat di hutan, disambar petir saat di ladang, dan tenggelam di laut tanpa kubur…” Bagi masyarakat kuno yang memegang teguh konsep karma, berbohong setelah meminum air kutukan ini dianggap sebagai bunuh diri spiritual.
4. Studi Kasus Sengketa Tanah: Analisis Prasasti Wurudu Kidul (922 M)
Salah satu arsip yudisial paling menarik yang selamat hingga hari ini adalah Prasasti Wurudu Kidul. Prasasti batu ini tidak berisi tentang kemenangan perang seorang raja, melainkan salinan putusan pengadilan mengenai sengketa status kewarganegaraan dan kepemilikan tanah.
Seorang warga bernama Sang Dhanadi digugat oleh pejabat desa karena ia dianggap sebagai orang asing (bukan penduduk asli) sehingga tidak berhak mengelola tanah di wilayah tersebut dan diwajibkan membayar pajak yang lebih tinggi.
Jalannya Persidangan Masa Lalu
Sang Dhanadi tidak terima dan mengajukan gugatan balik ke pengadilan yang dipimpin oleh Samget. Dalam persidangan, terjadi proses pembuktian yang sangat rapi:
-
Pengajuan Bukti Tertulis: Sang Dhanadi membawa silsilah keluarga tertulis yang membuktikan bahwa kakek-neneknya adalah penduduk asli desa tersebut yang bermigrasi beberapa dekade lalu.
-
Pemeriksaan Saksi: Hakim memanggil para tetua dari desa tetangga untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah mengenai asal-usul keluarga Dhanadi.
-
Putusan Akhir: Setelah menimbang bukti tertulis dan saksi, hakim memutuskan bahwa Sang Dhanadi adalah warga sah (sukha duka) dan membebaskannya dari tuduhan orang asing. Pihak desa yang menggugat dihukum untuk membayar biaya perkara berupa sejumlah uang perak (mas).
Kasus ini membuktikan bahwa pada abad ke-10, birokrasi hukum kita sudah mengenal konsep administrasi kependudukan dan pembuktian dokumen yang valid!
5. Komparasi: Hukum Kuno Nusantara vs Hukum Kolonial Barat
Sering kali ada miskonsepsi bahwa sebelum kedatangan Belanda dengan Wetboek van Strafrecht (WvS)-nya, hukum di Nusantara sangatlah primitif. Faktanya tidak demikian. Mari kita lihat tabel perbandingan berikut:
| Aspek Hukum | Sistem Hukum Kuno (Kutaramanawa) | Sistem Hukum Kolonial (Awal VOC) |
| Tujuan Utama | Restorasi Keseimbangan Sosial & Kosmis | Perlindungan Kepentingan Dagang & Penguasa |
| Bentuk Hukuman | Denda Uang, Kerja Paksa, Hukuman Mati | Penjara Bawah Tanah, Penyiksaan Fisik Publik |
| Dasar Penilaian | Kombinasi Kitab Hukum dan Sumpah Adat | Hukum Tertulis Eropa Kontinental yang Kaku |
Hukum kuno Nusantara cenderung mengutamakan Keadilan Restoratif (restorative justice) melalui denda (danda). Jika seseorang mencuri ayam, ia tidak dijebloskan ke penjara yang justru membuat keluarganya kelaparan, melainkan dihukum mengembalikan ayam tersebut ditambah denda berlipat ganda untuk korban dan kas desa. Ini adalah pendekatan sosial yang sangat humanis.
Kesimpulan: Warisan Peradaban yang Terlupakan
Membaca kembali arsip hukum peradilan kuno Nusantara membawa kita pada kesadaran baru bahwa fondasi moralitas, keadilan, dan ketertiban sosial telah tertanam kuat di tanah ini sejak ribuan tahun lalu. Nenek moyang kita memahami bahwa sebuah bangsa besar tidak hanya dibangun oleh megahnya istana atau kuatnya militer, melainkan oleh tegaknya hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui ulasan di ArsipZaman.com ini, kita diingatkan kembali untuk menghargai akar budaya hukum kita sendiri. Ketika hari ini kita sering mengeluhkan karut-marutnya penegakan hukum modern, mungkin ada baiknya kita menengok ke belakang, belajar dari kebijaksanaan para leluhur yang mengadili perkara dengan hati bersih, kitab tertulis, dan rasa takut yang mendalam terhadap kutukan ketidakadilan.